Prinsip kerja sama

Prinsip kerja sama (PK) memiliki empat maksim, yaitu maksim kuantitas, maksim kualitas, maksim relevansi, dan maksim cara. Dalam praktiknya, tidak semua maksim terpatuhi oleh para peserta tutur. Djatmika dalam bukunya Mengenal Pragmatik Yuk!? merujuk pada buku Meaning in Interaction karya Jenny Thomas merangkum ada lima jenis ketidakpatuhan terhadap prinsip kerja sama, yaitu (a) pengabaikan (flouting the maxim), (b) pelanggaran (violating the maxim), (c) penolakan (opting out the maxim), (d) pelanggaran tak disengaja (infringing the maxim), dan penangguhan (suspending the maxim).

Pengabaian

Pengabaian terhadap PK terjadi ketika penutur sengaja tidak mematuhi PK dengan tujuan supaya mitra tutur menangkap maksud yang diinginkan. Dengan kata lain, pengabaikan terhadap PK ini dilakukan dengan cara melakukan tindak tutur tidak langsung. Pengabaikan ini berpotensi meninggalkan implikatur percakapan. Misalnya:

(1)   Deby    : Apakah kamu mengundang Billa dan Ani?

       Cika     : Aku mengundang Billa saja.

(2)   Tuti       : Budi di mana, Ton?

       Anton    : Cico di kantin.

(3)   Charlie  : Kamu dan anakmu mau ke mana?

       Doni     : Ke er es.

Dalam dialog (1) di atas, Cika sengaja mengabaikan maksim kuantitas dengan mengatakan bahwa dia hanya mengundang Billa. Deby secara tidak langsung dapat menyimpulkan bahwa Ani tidak diundang.

Dalam dialog (2), Anton sengaja mengabaikan maksim kuantitas, relevansi, dan cara. Dia berharap Tuti bisa menarik kesimpulan bahwa Budi juga berada di kantin bersama Cico.

Dalam dialog (3), Doni sengaja mengabaikan maksim cara dengan mengatakan er es yang sebenarnya merujuk pada rumah sakit. Kesengajaan tersebut dilakukan karena jika anaknya tahu akan dibawa ke rumah sakit, dia tidak akan mau ikut. Oleh karena itu, Doni sengaja menyamarkan kata rumah sakit menjadi er es.

Pelanggaran

Pelanggaran terhadap PK berbeda dengan pengabaian di atas. Pelanggaran ini terjadi ketika penutur sengaja tidak mematuhi PK dengan tujuan tidak terjadi komunikasi yang lancar. Artinya penutur sengaja tidak mau bekerja sama dengan mitra tuturnya. Pelanggaran ini terjadi dalam kasus berbohong atau tindakan ingin menutup-nutupi sesuatu. Misalnya:

(4)   Rudi     : Dari mana, Put?

       Puput    : Dari tadi.

(5)   Bapak   : Sudah mengarjakan PR, Nak?

       Anak     : Sudah, Pak. (Konteks: Padahal si anak belum mengerjakan PR)

(6)   Kiki       : Gimana ujiannya?

       Lala      : Ya begitulah. Yang penting dijawab.

Baik Puput (4), si anak (5), maupun Lala (6) dalam ketiga dialog di atas melanggar PK. Puput melanggar maksim kuantitas karena memberikan kontribusi yang tidak cukup. Si anak melanggar maksim kualitas karena memberikan kontribusi yang tidak benar. Sementara itu, Lala melanggar maksim kuantitas dan cara karena memberikan kontribusi yang tidak cukup dan tidak jelas. Ketiganya sengaja tidak mau bekerja sama dengan mitra tuturnya.

Penolakan

Penolakan terhadap PK terjadi ketika penuturnya terpaksa tidak mematuhi PK karena kode etik atau sumpah/janji yang sudah diucapkan. Seorang dokter tidak akan secara terang-terangan mengatakan bagaimana keadaan pasien yang dalam keadaan parah kepada anggota keluarga pasien. Dokter tersebut perlu menyusun strategi supaya keluarga pasien bisa menerima kabar tersebut dengan baik. Perhatikan contoh berikut.

(7)   Sasa     : Ayah saya gimana, Dok?

       Dokter  : Begini, Mbak. Kami sudah dan akan terus melakukan yang terbaik. Kami berharap keluarga terus mendukung dengan doa. Semoga usaha dan doa kita membuahkan hasil yang positif bagi ayah Mbak Sasa.

Penolakan PK juga bisa terjadi pada seseorang yang karena sumpah atau janji yang sudah diucapkan tidak dapat mengatakan hal yang sebenarnya kepada orang lain.

Pelanggaran Tak Disengaja

Ketidakpatuhan jenis ini terjadi ketika seorang penutur karena keterbatasan informasi atau kemampuan yang ia miliki tidak sengaja melanggar PK. Keterbatasan tersebut bisa terjadi karena ketidakpahaman terhadap bahasa asing. Misalnya dailog lucu yang sempat beredar di Facebook ini.

(7)   Pembeli   : Gitarnya masih ada, Mas?

       Penjual    : Gitar yang mana, Mas?

       Pembeli   : Gitar yang sold out di FB.

       Penjual    : Sold out Mas.

       Pembeli   : Iya, Mas. Gitar sold outnya masih ada? Saya minat.

       Penjual    : Oalah, sold out, Mas.

       Pembeli   : Lah iya, Mas. Yang sold out itu. Gimana sih Mas itu?

       Penjual    : Laiya, sold out, Mas.

       Pembeli   : Iya. Saya minat gitar sold outnya.

       Penjual    : Gimana sih ini? Sold out itu artinya sudah terjual, Mas.

       Pembeli   : Owalah, baru tahu saya, Mas kalau sold out itu udah laku artinya. Maaf Mas.

Ketidakpahaman si pembeli terhadap kata sold out membuat dia memberikan kontribusi yang tidak kooperatif. Akibatnya dia dianggap tidak mematuhi PK, hanya saja itu tidak disengaja.

Penangguhan

Kasus penangguhan hampir sama dengan penolakan. Perbedaannya terletak pada alasan ketidakpatuhan terhadap PK. Penangguhan terhadap PK didasari pada alasan yang bersifat budaya. Misalnya, di Papua dilarang membahas apa pun tentang Suanggi, makhluk halus asal Papua saat malam hari. Masyarakat Papua percaya makhluk itu akan datang menghampiri mereka jika hal itu dilakukan. Oleh karena itu, ketika ada pendatang yang tiba di Papua menanyakan hal tentang Suanggi ke orang Papua asli, orang tersebut tidak akan menjawab yang artinya tidak mematuhi PK.

Penulis: Sony Christian Sudarsono | Editor: Benedikta Haryanti | Gambar: Freepik

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *